Seorang pria warga desa Menduran Kecamatan Brati, Grobogan diamankan oleh pihak berwajib akibat menggadaikan motor kantornya
dia bekerja sebagai pegawai koprasi simpan pinjam yang berada di kecamatan Purwodadi kabupaten Grobogan
Pihak berwajib Polda Jateng melalui anggotanya mengatakan bahwa peristiwa itu berawal pada saat pelaku diangkat sebagai salah satu karyawan di sebuah KSU di Purwodadi
Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan. Dengan jabatan itu dia diberi fasilitas kendaraan bermotor sebagai alat berkendara menagih
Dan belakangan diketahui bahwa belakangan motor itu sudah berpindah tangan atau digadaikan kepada orang lain di wilayah lingkungan Plendungan, Purwodadi.
Dalam kejadian itu Koprasi itu diduga mengalami kerugian sebesar 10 juta Rupiah dan Kepala koprasi tersebut melaporkannya kepada pihak berwajib
Motif pelaku menggadaikan motor itu untuk bermain game online
Pelaku sudah dijatuhi hukuman dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun pejara.