Polda jatim Situbondo melepaskan 3 warga nya yang ditangkap yang sebelumnya tertangkap akibat terlibat permainan judi online
AD yang berumur 60 tahun, AH yang berumur 57 tahun, dan MR yang berumur 43 tahun warga Situbondo Jawa Timur dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait kasus judi online itu
Sedangkan BS masih ditahan karena terbukti menawarkan dan menjual situs judi online.
3 orang itu ditetapkan sebagai korban oleh karena itu merka dilepaskan oleh pihak kepolisian
Dalam pemerikasaan Satreskrim Situbondo tidak menyebutkan profesi keempat pelaku Pihaknya hanya fokus kepada penyelidikan dan barang bukti
Satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka ini dijatuhi hukuman dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 10 juta.
Satreskrim Situbondo masih mencari para pelaku yang terkait kasus judi online.