SEORANG KARYAWAN NEKAT MENGGELAPKAN UANG KANTOR DEMI JUDI SLOT ONLINE
Dua orang karyawan pelaku penggelapan uang kantornya sendiri tertangkap dan sedang diadili di Polres Magelang Kota, mereka mengaku bahwa uang yang mereka gelapkan telah raib habis untuk bermain judi online
kedua orang pelaku mengaku adalah warga Berbah Kabupaten Sleman dan Godean, Sleman, DIY mereka adalah pelaku penggelapan uang kantor CV YPH.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota mengatakan kedua tersangka ini memakai uang dari perusahaan mereka untuk bermain judi online, uang yang mereka habiskan untuk judi online sebesar Rp 1,1 Miliar.
Uang yang mereka dapat itu mereka bagi dua SPR mendapat bagian sebesar 576 juta rupiah sedangkan DNS mendapat bagian sebesar 580 juta rupiah dan mereka berdua mengaku uang itu sudah habis tanpa sisa untuk judi online
Kasus ini terkuak ketika perusahaan ini melakukan penagihan kepada konsumen mereka yaitu sebuah toko buku, Namun ternyata pihak dari toko tersebut sudah melakukan pembayaran guna melunasi hutang kepada pihak CV tersebut namun ternyata uang pelunasan itu dipakai oleh kedua pelaku untuk bermain judi online.